Di Masjid Agung Syeikh Qura’ Karawang
17 Rajab 1445 H/28 Januari 2024 M
JALSAH ULA
MUSHOHIH PERUMUS MODERATOR
KH. ZUBAIR WASITH
KH. AGAN SUGANDI ANSHORI
S.Pdi
KH. YAHYA QOSIM
Kiai. YAHYA WAHYUDIN
KH.MUHAMMAD
1.KH. Yusuf .Lc
2.KH.Abdulloh Faqieh
Ust. Muhammad Hamidi
Ust. Sanuri Husnul Fikri S.Pdi
Ust. Muhammad Shodiq
Ust. Ahmad Ahied
NOTULEN
Ust. Kholilurrohman
STATUS UANG PELICIN DALAM DAFTAR KARYAWAN
Deskripsi masalah
Kebutuhan Ekonomi terus melaju kencang bak roda berputar dan melibas siapapun dengan
status sosial apapun, masyarakat di buat berfikir keras dan bergerak trengginas untuk selalu update
peluang kerja dan tetap dalam posisi labil dalam memenuhi kebutuhan hidup .
Tak luput dari itu yakni masyarakat karawang yang memiliki banyak peluang kerja, karena
tercatat karawang banyak memilik pabrik, perusahaan, dan lapangan kerja yang terbuka lebar.
Namun demikian sudah menjadi rahasia umum fakta di lapangan kalau ingin menjadi seorang
karyawan di satu perusahaan seorang calon karyawan harus menyetor sejumlah uang kepada
orang yg mengaku bisa memasukan ke perusahaan tersebut sekalipun calon karyawan itu putra
daerah. Kebiasaan ini selain merugikan perusahaan karena orang yg masuk mungkin tidak
memiliki kompetensi yg diharapkan dan juga secara tidak langsung menghalangi pula orang yg
punya kompetensi tapi dia tidak punya uang untuk bayar itu.
Sementara itu, juru bicara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang,
mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan informasi dan penerimaan tenaga kerja
lewat satu pintu. Artinya, lamaran ke perusahaan disampaikan lewat Disnaker yang selanjutnya
tes seleksi, akan dilaksanakan di kantor Disnaker.
“Layanan satu pintu ini, untuk memotong mata rantai percaloan tenaga kerja,” ujarnya.
Kebijakan ini, sudah diberlakukan terhitung Januari kemarin. Bahkan, sampai sekarang setiap
pekannya Disnaker bersama perusahaan mengadakan tes terhadap calon tenaga kerja.
PERTANYAAN:
A. Menurut pandangan fiqh termasuk kategori apa uang tersebut ?
JAWABAN:
Status Uang tersebut masuk dalam kategori risywah, karena secara nyata menjadi penunjang
atas keputusan yang tidak di benarkan , seperti menghilangkan peluang kompetensi dan daftar
urut penerimaan .
REFRENSI :
نهاية الزين ص
٣٧٠
وقبول الرشوة حرام وهي ما يبذل للقاضي ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق وإعطاؤها كذلك لأنه إعانة على
معصية
Leave a Reply